Latest News

Rabu, 12 Oktober 2022

Sukabumi

Lihat di bawah ini:




Maaf agak telat aku mbuat surat enda.
===============================

Pertama:
Siapkan surat pernyataan bahwa ke enam anak sebagai ahli waris yang yang sah ditanda tangangi oleh pihak yang berwajib sebagai saksi.Minimal ketua RT setempat dan saksi.

Kedua 
Membuat surat kuasa yang dintada tangani oleh semua ahli waris menyatakan setuju untuk di jual dan diberi kuasa kepada 
Nama:
Alamat:
Hubungan Keluarga : 
Saksi saksi 
Surat kuasa berlaku untuk berapa waktu

Ketiga:
Menunjuk pihak ahli waris (sebagai kontak person untuk negosiasi harga) atau menentukan harga kepada yang dikuasakan harga terendah/yang tidak bisa dinegokan lagi.

Keempat
Menyebutkan persentasi untuk perantara, Umpamanya 2,5 atau 3 % dari harga jual total aset. Dan bersedia memberi komisi tersebut kepada:
a) 50% utk pihak penjual ( yang menerima kuasa ) dan orang lain bila ada 2 atau tiga, ditranfer ke kordinator penjual yang diberi kuasa setelah terjadi transaksi
b) 50% untuk pihak pembeli, yang membawa pembali 2 atau tiga orang, di tranfer kepada perantara pertama, yg membawa pembili, bersamaan dengan hari dan tanggal transaksi.


Catatan sementara:
Demikian agar surat ini segera disiapkan, sebagai langkah awal.Sebelum terjadi kesepakatan harga. Perlu diketahui bahwa pembeli (sesuai dengan kondisi dan lokasi,dan keadaan ekonomi) meminta harga berkisar: Rp.1.000.000 sampai dengan 1.500.000 / m2 , masih akan dipelajari soal akses ke tempat dan batas-batas wilayah. Demikian sementara kami sampaikan.
Mejuah-juah.
Maaf agak telat karena harus menghubungi kembali pemilik uang dan pengecekan harga pasar ke BPN dan Kelurahan....jadi agak lama.
Pamulang 12 Oct 2022 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar